Ringkasan: Aktris Davina Karamoy mengakui menerima uang saku Rp10 juta per keberangkatan dari Hanania Travel sebagai bagian kerja sama promosi umrah. Setelah diperiksa enam jam di Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026, ia langsung mengembalikan seluruh uang tersebut kepada penyidik — sekaligus mengungkap bahwa ia juga korban, dengan uang muka haji plus senilai US$10.000 yang kini terancam raib.
Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Davina Karamoy dan Hanania Travel?

Nama Davina Karamoy ikut terseret dalam pusaran kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Travel. Tapi faktanya jauh lebih kompleks dari sekadar “artis promosi travel bermasalah.”
Pada Kamis, 18 Juni 2026, Davina memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai saksi — bukan tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan kerja sama endorsement antara Davina dan pihak travel.
“Alhamdulillah lancar tadi selama di dalam. Ada beberapa pertanyaan dan sudah terjawab semua, sudah selesai,” kata Davina usai pemeriksaan, dikutip dari detikcom (18/6/2026).
Yang membuat kasus ini menarik: Davina bukan sekadar mempromosikan Hanania Travel. Ia ternyata juga mendaftar haji melalui travel yang sama — dan menyetor uang muka yang kini nasibnya tidak jelas.
Berapa Uang yang Diterima Davina dari Hanania Travel?

Ini fakta yang menjawab pertanyaan publik secara langsung.
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, menjelaskan bahwa kliennya menerima uang saku Rp10 juta untuk setiap keberangkatan umrah. Davina tercatat dua kali berangkat umrah bersama Hanania Travel — pada September 2024 dan Agustus 2025 — sehingga total yang diterima adalah Rp20 juta (Sumber: Medcom.id, 18/6/2026).
“Diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi, dengan kesadaran penuh, kami sudah mengembalikan uang saku tersebut,” ungkap Yulius kepada awak media di Mapolda Metro Jaya (Liputan6.com, 18/6/2026).
Penting dicatat: uang tersebut bukan honorarium kontrak endorsement reguler. Statusnya adalah uang saku perjalanan yang lazim diberikan dalam kerja sama promosi travel.
| Keberangkatan | Waktu | Konteks | Uang Saku |
|---|---|---|---|
| Pertama | September 2024 | Kerja sama program Rumpi Trans TV | Rp10 juta |
| Kedua | Agustus 2025 | Keberangkatan pribadi bersama keluarga* | Rp10 juta |
| Total | Rp20 juta |
*Keberangkatan kedua menurut kuasa hukum menggunakan biaya pribadi, namun uang saku tetap diterima dan kemudian dikembalikan kepada penyidik.
Bagaimana Awal Mula Kerja Sama Davina dengan Hanania Travel?

Kronologi ini penting untuk memahami posisi Davina secara utuh.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Yulius Irawansyah kepada media (Kompas.com, 19/6/2026), awal mula kerja sama dimulai ketika seseorang dari pihak Hanania bernama Adit menghubungi Davina melalui program televisi.
- Kontak awal — Pihak Hanania Travel menghubungi Davina saat ia memang sedang berniat menunaikan ibadah umrah.
- Kerja sama program TV — Keberangkatan pertama pada September 2024 merupakan bagian dari kolaborasi antara Hanania dan program Rumpi di Trans TV. Davina berperan sebagai artis yang turut mempromosikan kegiatan umrah dan mendokumentasikan aktivitas hariannya di media sosial.
- Keberangkatan kedua — Pada Agustus 2025, Davina kembali menggunakan jasa Hanania, kali ini bersama keluarga dengan biaya pribadi.
- Pendaftaran haji plus — Di luar dua perjalanan umrah tersebut, Davina juga mendaftarkan diri dan ibunya untuk program haji khusus melalui Hanania.
Hal ini yang menjadi salah satu titik fokus pemeriksaan penyidik — sejauh mana Davina mengetahui kondisi internal manajemen Hanania Travel saat menerima tawaran kerja sama.
Davina Juga Korban: Uang Rp164 Juta untuk Haji Terancam Raib
Fakta yang banyak luput dari perhatian publik: Davina Karamoy bukan sekadar promotor Hanania Travel — ia juga korban.
Yulius Irawansyah menegaskan bahwa kliennya telah menyetorkan uang muka pendaftaran haji khusus (haji plus) sebesar US$10.000 untuk dua orang — Davina dan ibunya. Dengan kurs yang berlaku, nominal ini setara sekitar Rp164 juta (Suara.com, 18/6/2026).
“Klien saya ini dengan orangtuanya sudah mendaftar haji di Hanania dan sudah bayar uang mukanya. Dengan kondisi seperti ini, klien saya ini termasuk korban,” kata Yulius di Polda Metro Jaya (Kompas.com, 19/6/2026).
Mengingat Hanania Group kini dibekukan oleh kepolisian akibat kasus penipuan massal, nasib keberangkatan haji Davina pun terancam tidak jelas. Uang muka tersebut belum ada kepastian apakah bisa dialihkan ke travel lain atau dikembalikan.
Siapa Ahmad Syah Farhan dan Apa Kasusnya?
Untuk memahami kasus Davina, perlu mengenal sosok di balik Hanania Travel.
Ahmad Syah Farhan — atau biasa disebut ASF — adalah Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group). Ia menjalankan bisnis perjalanan umrah dan haji bersama istrinya, Fitriatun Nisa Bahri.
Hanania Travel sempat dikenal sebagai travel umrah modern yang menyasar segmen milenial melalui strategi marketing digital agresif. Mereka menawarkan paket umrah seharga sekitar Rp30 juta hingga Rp35 juta — ditambah bonus wisata transit Dubai satu hari — serta program kemitraan “Teras Hanania” yang memungkinkan siapapun menjadi mitra penjualan (Suara.com, 31/5/2026).
Namun pada akhir Mei 2026, ratusan hingga ribuan calon jemaah melaporkan mereka gagal diberangkatkan meski sudah melunasi biaya.
| Fakta Kasus Hanania Travel | Data |
|---|---|
| Tanggal laporan pertama masuk | 28 Mei 2026 |
| Pelapor awal | Joko Setyo (mewakili ~128 korban) |
| Tersangka ditetapkan | 29 Mei 2026 |
| Kerugian laporan awal | Rp12,14 miliar (128 korban) |
| Estimasi total kerugian | ~Rp60–100 miliar |
| Estimasi total korban | ~2.500 orang (laporan berjalan) |
| Pasal yang disangkakan | Pasal 492, 486, 607 UU 1/2023 (KUHP baru) + TPPU |
| Status ASF per 20 Juni 2026 | Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya |
Sumber: Polda Metro Jaya via Antara/detikcom/Kompas.com, Mei-Juni 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga membuka posko pengaduan korban yang beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB. Korban bisa datang langsung ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau menghubungi WhatsApp 0813-1400-141 (Detik.com, 30/5/2026).
Apa Bedanya Status Davina dengan Tersangka Lain?
Poin ini krusial untuk menghindari simpang siur informasi.
Davina Karamoy berstatus saksi, bukan tersangka. Kuasa hukumnya secara tegas menyatakan tiga hal:
- Bukan investor — Davina tidak memiliki hubungan internal maupun modal di dalam manajemen Hanania Travel.
- Bukan pengelola — Keterlibatannya semata-mata sebagai artis yang mempromosikan jasa travel tersebut di media sosial.
- Bukan penggerak — Tidak ada bukti Davina merekrut jemaah secara aktif untuk kepentingan bisnis Hanania.
Kasus serupa di industri hiburan sudah beberapa kali terjadi. Artis kerap dilibatkan sebagai wajah promosi tanpa akses penuh ke kondisi keuangan perusahaan. Seperti yang terjadi pada kasus Mohan Hazian, model yang terseret kasus viral 2026, posisi “pihak yang terlibat namun bukan pelaku utama” sering membutuhkan proses hukum untuk membuktikan batas keterlibatan.
7 Fakta Kunci Kasus Davina Karamoy dan Hanania Travel
Berikut rangkuman terverifikasi dari berbagai sumber media terpercaya:
- Pemeriksaan berlangsung 6 jam — Davina diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Juni 2026, selama sekitar enam jam dengan sekitar 30 pertanyaan (Detik.com, 18/6/2026).
- Uang saku Rp10 juta per keberangkatan — Total Rp20 juta untuk dua kali perjalanan umrah (September 2024 dan Agustus 2025). Semua sudah dikembalikan kepada penyidik (Medcom.id, 18/6/2026).
- Kerja sama dimulai via program Rumpi Trans TV — Keberangkatan pertama adalah hasil kolaborasi antara Hanania dan program televisi swasta tersebut (Liputan6.com, 18/6/2026).
- Davina juga korban finansial — Ia menyetor US$10.000 uang muka haji plus untuk dirinya dan ibunya — kini terancam tidak kembali (Suara.com, 18/6/2026).
- Status hukum: Saksi, bukan tersangka — Penyidik memeriksa Davina untuk menggali informasi seputar endorsement, bukan untuk menjerat secara pidana (Kompas.com, 19/6/2026).
- Tersangka utama sudah ditahan — Ahmad Syah Farhan ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2026 dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (Antara, 30/5/2026).
- Davina kooperatif dan jadikan kasus sebagai pelajaran — “Ini jadi pembelajaran buat aku untuk lebih mawas diri dan lebih berhati-hati,” kata Davina (Liputan6.com, 18/6/2026).
Pelajaran dari Kasus Ini untuk Artis dan Konsumen
Kasus Davina membuka satu diskusi penting yang sering diabaikan: batas tanggung jawab artis dalam endorse produk atau layanan berbasis kepercayaan publik seperti travel umrah.
Bukan hal baru bila artis dijadikan “wajah” suatu bisnis tanpa akses penuh ke laporan keuangan atau track record operasional perusahaan. Ini berbeda dari kasus selebriti internasional yang terseret skandal karena tindakan pribadi — seperti yang dibahas dalam artikel Kanye West dicekal di Inggris 2026 — di mana pelaku adalah tokoh itu sendiri.
Beberapa poin yang bisa menjadi acuan:
- Verifikasi legalitas mitra — Pastikan travel punya izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
- Jangan hanya andalkan popularitas brand — Ulasan positif dan endorsement artis bukan jaminan operasional sehat.
- Perhatikan transparansi akun escrow — Travel umrah/haji terpercaya biasanya memiliki mekanisme escrow atau rekening terpisah untuk dana jemaah.
- Dokumentasikan semua transaksi — Simpan bukti bayar, kontrak, dan janji keberangkatan secara tertulis.
Kasus serupa sebelumnya — seperti artis yang dikaitkan dengan investasi bermasalah — menunjukkan pola yang hampir identik: promosi masif di media sosial, harga kompetitif, dan pengelolaan keuangan yang buram di balik layar.
FAQ
Apakah Davina Karamoy tersangka dalam kasus Hanania Travel?
Tidak. Davina berstatus saksi. Ia diperiksa di Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 untuk dimintai keterangan seputar kerja sama endorsement-nya dengan Hanania Travel, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Berapa uang yang diterima Davina dari Hanania Travel?
Davina menerima uang saku sebesar Rp10 juta untuk setiap keberangkatan umrah. Total dua keberangkatan, sehingga totalnya Rp20 juta. Seluruh uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Apakah Davina Karamoy juga korban Hanania Travel?
Ya. Davina dan ibunya telah menyetorkan uang muka pendaftaran haji khusus sebesar US$10.000 (sekitar Rp164 juta) melalui Hanania Travel. Dengan status Hanania Group yang dibekukan, dana tersebut nasibnya belum jelas.
Siapa tersangka utama kasus Hanania Travel?
Ahmad Syah Farhan (ASF), Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia disangkakan dengan pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Berapa total kerugian dalam kasus Hanania Travel?
Laporan awal mencatat kerugian Rp12,14 miliar dengan 128 korban. Namun estimasi yang beredar menyebut total kerugian bisa mencapai Rp60–100 miliar dengan sekitar 2.500 korban dari berbagai laporan yang masih berjalan per Juni 2026.
Bagaimana cara melaporkan jika menjadi korban Hanania Travel?
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan yang beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB. Korban bisa datang langsung ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau menghubungi WhatsApp pengaduan di 0813-1400-141.
📧 Ikuti 561Voice untuk update terbaru seputar hiburan dan berita selebriti Indonesia.
