Nikita Mirzani Menang Banding Perdata Lawan Reza Gladys: Kronologi dan Dampaknya ke Proses PK

image 15 561voice

Ringkasan: Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya mewajibkan Nikita Mirzani membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita Mirzani menerima salinan putusan melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026 dan menyebut kemenangan ini bisa memperkuat posisi hukum kliennya dalam proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana yang masih berjalan.

Apa yang Terjadi pada Kasus Nikita Mirzani Lawan Reza Gladys?

Nikita Mirzani Menang Banding Perdata Lawan Reza Gladys: Kronologi dan Dampaknya ke Proses PK

Nikita Mirzani menang di tingkat banding dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 1000 melawan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada tingkat pertama justru mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari Reza Gladys dan mewajibkan Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi miliaran rupiah.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengonfirmasi pihaknya telah menerima salinan putusan banding tersebut melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026. Menurutnya, majelis hakim tingkat banding menilai dalil kerugian materiil yang diajukan pihak Reza Gladys tidak memiliki dasar bukti yang kuat, sehingga kewajiban ganti rugi Nikita Mirzani dinyatakan gugur.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa hukum yang menyeret figur publik ke ranah viral tahun ini, sebagaimana juga terjadi pada kasus viral yang melibatkan Mohan Hazian sebagai korban yang sempat menyita perhatian publik.

Kronologi Perkara PMH Nomor 1000

Nikita Mirzani Menang Banding Perdata Lawan Reza Gladys: Kronologi dan Dampaknya ke Proses PK

Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari kerja sama ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani. Hubungan bisnis yang memanas ini kemudian berujung pada laporan polisi atas dugaan pemerasan dan pengancaman, yang membuat Nikita Mirzani menjalani proses hukum pidana hingga saat ini berstatus terpidana dan sedang menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Secara terpisah, bergulir pula gugatan perdata PMH nomor 1000 di PN Jakarta Selatan. Berikut kronologinya berdasarkan pemberitaan yang beredar:

TahapHasilTanggal
Gugatan PMH diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys & suamiReza Gladys mengajukan gugatan balik (rekonvensi)
Putusan tingkat pertama, PN Jakarta SelatanGugatan Nikita Mirzani ditolak; gugatan balik Reza Gladys dikabulkan sebagian, Nikita & asisten dihukum bayar ganti rugi miliaran rupiahSebelum banding
Putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi JakartaPutusan PN Jakarta Selatan dibatalkan; Nikita Mirzani dinyatakan menang27 Agustus 2026
Salinan putusan diterima kuasa hukum via e-courtDikonfirmasi resmi ke media28 Agustus 2026

Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, unsur kerugian yang selama ini diklaim pihak Reza Gladys secara hukum dianggap tidak pernah ada.

Mengapa Putusan Banding Ini Penting bagi Proses PK Nikita Mirzani?

Nikita Mirzani Menang Banding Perdata Lawan Reza Gladys: Kronologi dan Dampaknya ke Proses PK

Tim kuasa hukum menilai putusan perdata ini berpotensi menjadi bukti tambahan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana Nikita Mirzani, yang saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung. Argumennya: jika unsur kerugian materiil yang selama ini menjadi dasar tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti di ranah perdata, hal ini dianggap punya korelasi dengan dakwaan pidana yang menjeratnya.

Meski begitu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, maupun Usman Lawara sama-sama menegaskan bahwa kemenangan di perkara perdata tidak otomatis membatalkan hukuman pidana yang sedang dijalani Nikita Mirzani. Perkara perdata dan pidana berjalan dengan hukum acara masing-masing, sehingga putusan PMH ini baru akan berpengaruh jika turut dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan PK di Mahkamah Agung.

Upaya hukum lanjutan seperti kasasi atau PK ke Mahkamah Agung bukan hal baru di kalangan publik figur Indonesia — pola serupa juga terlihat pada langkah hukum Rizky Febian yang mengajukan kasasi ke MA dalam sengketa dengan Teddy Pardiyana, di mana proses banding dan kasasi turut jadi penentu arah kasus.

Reaksi Pihak Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Menang Banding Perdata Lawan Reza Gladys: Kronologi dan Dampaknya ke Proses PK

Kuasa hukum Nikita Mirzani menyampaikan kliennya merasa senang dengan hasil putusan banding, dan menilai proses persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta telah dilakukan secara menyeluruh. Tim kuasa hukum saat ini disebut masih berdiskusi secara internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait perkara ini.

Sejauh pemberitaan yang tersedia, belum ada pernyataan resmi dari pihak Reza Gladys terkait putusan banding ini. Artikel akan diperbarui begitu ada tanggapan resmi dari kubu Reza Gladys.

Sengketa yang bermula dari urusan bisnis lalu merembet ke ranah hukum juga pernah terjadi pada figur publik lain, misalnya perselisihan soal uang antara Davina Karamoy dan Hanania terkait bisnis travel yang sempat ramai dibahas publik.

FAQ — Nikita Mirzani Menang Banding Perdata Lawan Reza Gladys

Apa isi putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Nikita Mirzani vs Reza Gladys?

Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani dan asistennya membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada Reza Gladys, dan menyatakan Nikita Mirzani menang di tingkat banding.

Apakah kemenangan perdata ini membatalkan hukuman pidana Nikita Mirzani?

Tidak secara otomatis. Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan hukuman pidana tetap berlaku karena perkara perdata dan pidana memiliki hukum acara terpisah; putusan banding ini baru berpotensi digunakan sebagai bukti tambahan dalam proses PK di Mahkamah Agung.

Kapan putusan banding ini keluar dan diterima kuasa hukum?

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta keluar pada 27 Agustus 2026, dan salinannya diterima kuasa hukum Nikita Mirzani melalui sistem e-court pada 28 Agustus 2026.


Ditulis oleh Tim Redaksi 561voice, disusun dari pemberitaan media nasional yang telah diverifikasi.