Ringkasan: Rizky Febian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menetapkan Teddy Pardiyana dan putranya, Bintang, sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Pernyataan kasasi didaftarkan pada 31 Juli 2026, hari terakhir batas waktu yang ditentukan, dan kini memasuki tahap penyusunan memori kasasi.
Apa yang Terjadi dalam Kasus Rizky Febian dan Teddy Pardiyana?

Rizky Febian resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah di tingkat banding melawan Teddy Pardiyana dalam sengketa penetapan ahli waris mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengonfirmasi bahwa pernyataan kasasi telah didaftarkan pada 31 Juli 2026.
Mengapa Kasus Ini Sampai ke Tingkat Kasasi?

Sengketa ini berawal dari perselisihan mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris atas harta peninggalan Lina Jubaedah, yang meninggal dunia beberapa tahun lalu. Rizky Febian menggugat sejumlah aset yang dinilai merupakan harta bersama peninggalan ibunya dan kini dikuasai oleh Teddy Pardiyana, mantan suami Lina. Di tingkat pertama, sebagian gugatan Rizky Febian dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga ia melanjutkan perkara ke tahap banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.
Hasil banding justru menguatkan posisi pihak lawan: PTA Bandung mengabulkan permohonan Teddy Pardiyana dan menetapkan dirinya bersama anaknya, Bintang, sebagai salah satu ahli waris Lina Jubaedah. Tidak puas dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Rizky Febian memutuskan menempuh kasasi ke MA sebagai upaya hukum terakhir yang tersedia dalam sistem peradilan agama di Indonesia.
Kronologi Perkara Ahli Waris Lina Jubaedah

| Tahap | Keterangan | Hasil |
|---|---|---|
| Pengadilan Agama (tingkat pertama) | Rizky Febian menggugat harta bersama peninggalan Lina Jubaedah yang dikuasai Teddy Pardiyana | Sebagian tuntutan Rizky Febian dinyatakan tidak dapat diterima |
| Banding di PTA Bandung | Rizky Febian mengajukan banding atas putusan tingkat pertama | PTA Bandung mengabulkan permohonan Teddy Pardiyana; Teddy dan Bintang ditetapkan sebagai ahli waris |
| Pernyataan Kasasi | Didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Bandung | Terdaftar per 31 Juli 2026 |
| Memori Kasasi | Berkas argumen hukum kasasi harus dimasukkan | Tenggat maksimal 14 Agustus 2026 |
Bagaimana Tahapan Kasasi Berjalan Setelah Pendaftaran?

Setelah pernyataan kasasi didaftarkan, terdapat tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi pihak pemohon. Kuasa hukum Teddy Pardiyana menjelaskan bahwa setelah pernyataan kasasi per 31 Juli, tahap berikutnya adalah pemasukan memori kasasi dengan batas waktu maksimal 14 Agustus 2026. Memori kasasi ini berisi argumen hukum yang menjadi dasar keberatan pemohon atas putusan PTA Bandung, dan akan menjadi materi yang diperiksa majelis hakim agung di Mahkamah Agung.
Pihak Teddy Pardiyana mengaku menerima informasi soal langkah hukum ini melalui sistem elektronik pengadilan (e-court) Pengadilan Agama Bandung, setelah sebelumnya sempat mendatangi langsung pengadilan tersebut untuk memastikan status perkara.
Bagaimana Respons Teddy Pardiyana atas Langkah Kasasi Ini?
Melalui kuasa hukumnya, Teddy Pardiyana menyatakan tidak merasa kecewa maupun terkejut dengan keputusan Rizky Febian melanjutkan perkara ke tingkat kasasi. Wati Trisnawati mengatakan pihaknya sudah memperkirakan langkah ini akan diambil karena ada pihak yang keberatan dengan penetapan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris.
Wati juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi merupakan hak hukum yang sah bagi setiap pihak yang bersengketa di pengadilan, dan pihak Teddy memilih menghormati proses tersebut sambil menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukum. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak Teddy disebut tetap membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan maupun mediasi apabila pihak Rizky Febian menghendakinya.
FAQ — Kasus Rizky Febian vs Teddy Pardiyana
Apa itu kasasi dalam kasus Rizky Febian dan Teddy Pardiyana?
Kasasi adalah upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung yang ditempuh Rizky Febian setelah kalah di tingkat banding PTA Bandung dalam sengketa penetapan ahli waris Lina Jubaedah.
Kapan Rizky Febian mengajukan kasasi?
Pernyataan kasasi didaftarkan pada 31 Juli 2026, hari terakhir batas waktu yang ditentukan, dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana melalui sistem e-court Pengadilan Agama Bandung.
Apa yang menjadi pokok sengketa antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana?
Pokok sengketa adalah penetapan ahli waris atas harta peninggalan Lina Jubaedah. Rizky Febian menggugat aset yang dinilai sebagai harta bersama, sementara PTA Bandung menetapkan Teddy Pardiyana dan putranya, Bintang, sebagai ahli waris yang sah.
Ditulis oleh redaksi 561voice.com. Fakta dalam artikel ini bersumber dari kuasa hukum Teddy Pardiyana serta pemberitaan media nasional (Liputan6, Detik, iNews, Kapanlagi, Okezone, Brilio).
Baca juga:
- El Rumi Religius Usai Putus dari Syifa Hadju — perkembangan terbaru adik Rizky Febian, El Rumi, yang juga putra Lina Jubaedah.
- Reaksi Indra Jegel — kabar terbaru dari lingkaran dekat keluarga Sule di industri hiburan.
- Disney Rilis Soundtrack Lyodra untuk Moana Live Action Versi Indonesia — update hiburan Tanah Air lainnya pekan ini.
